ADI SUCIPTO DAN
SEKAR ARUM PRATIWI
PANGKALAN SMA N 2 SLAWI
GUDEP
11.28.08.111-112
Demi
Kehormatanku aku berjani akan bersungguh-sungguh :
1. Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan¸ Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
Pancasila
2. Menolong
sesama hidup dan ikut serta dalam membangun masyarakat
3. Menepati
Dasa Darma
Pramuka
itu :
1. Taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot
yang sopan dan kesatria
4. Patuh
dan suka bermusyawarah
5. Rela
menolong dan tabah
6. Rajin¸
terampil¸ dan gembira
7. Hemat¸
cermat¸ dan bersahaja
8. Disiplin¸
berani¸ dan setia
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya
10.
Suci dalam pikiran¸
perkataan¸ dan perbuatan
HYMNE PRAMUKA
Cipta Husein Muntahar
Kami Pramuka Indonesia
Manusia Pancasila
Satyaku Kudarmakan
Darmaku Kubaktikan
Agar Jaya Indonesia
Indonesia Tanah Airku
Kami Jadi
Pandumu
LAMBANG DAN FILOSOFI AMBALAN
Ø PENGERTIAN
Lambang Ambalan adalah suatu simbol
atau kiasan yang mengandung makna kehidupan dan keadaan Ambalan yang mampu
menggambarkan ciri khas¸ tujuan serta arah gerakan pembinaan Ambalan.
ADI
SUCIPTO
Ø FILOSOFI
Adi Sucipto diambil dari salah satu
nama pahlawan yang lahir di Salatiga¸ Jawa Tengah dengan julukan Bapak
Penerbang Indonesia yang artinya kita dapat mengambil salah satu aspirasi
perjuangan yang dimiliki seorang Adi Sucipto dalam melanjutkan kemerdekaan
Negara Indonesia dengan memberi semangat perjuangan dan kita dapat
menerapkannya dengan asas dasa dharma dan trisatya yang dipegang teguh oleh
seorang pramuka¸ seperti pesawat yang berterbangan di angkasa dengan
dilambangkan busur dan anak panah yang dipanah ke arah langit sebagai simbolnya.
Ø PUSAKA ADAT
Setiap
ambalan dalam gerakan pramuka menggunakan nama pahlawan nasional atau makna
kiasan yang mempunyai arti tersendiri.Oleh karena itu hal tersebut memiliki
ciri khas tersendiri yang oleh setiap ambalan di gunakan sebagai pusaka adat. Demikian
halnya dengan pangkalan SMA NEGERI 2 SLAWI yang menjadikan sosok ADI SUCIPTO
sebagai nama ambalan bagi penegak putra. Yang dilambangkan dengan busur dan anak panah yang
digambarkan seperti pesawat yang berterbangan di angkasa.
Ø KATA-KATA
ADAT
(PEMBUKAAN)
ADAT
AMBALAN:
“DENGAN
DI RENTANGKANNYA
BUSUR DAN ANAK PANAH INI SERTA DI KALUNGKANNYA RANGKAIAN BUNGA MAWAR DAN MELATI
DARI DALAM BOKORNYA, MAKA KEGIATAN PENERIMAAN CALON
PENEGAK/PELANTIKAN PENEGAK BANTARA/LAKSANA SECARA ADAT DI BUKA”
iii
(PENUTUP)
ADAT
AMBALAN:
“DENGAN
DI KEMBALIKANNYA BUSUR DAN ANAK PANAH INI
SERTA DI KEMBALIKANNYA RANGKAIAN BUNGA MAWAR DAN MELATI DARI DALAM BOKORNYA,
MAKA KEGIATAN PENERIMAAN CALON PENEGAK/PELANTIKAN PENEGAK BANTARA/LAKSANA
SECARA ADAT DI TUTUP”
Ø LAMBANG AMBALAN
Ø ARTI DAN
MAKNA LAMBANG AMBALAN
Nama Adi Sucipto diambil dari landasan udara yang berada di
Yogyakarta.
·
Pengenalan lambing Adi Sucipto
1.
Warna biru: perdamaian
2.
Warna hijau: kesuburan
3.
Warna merah: keberanian
4.
Warna putih: kesucian
5.
Warna kuning: kemakmuran
6.
Warna coklat: tempat kita berpijak
7.
Warna merah putih: bendera Negara
Indonesia
8.
Tali yang mengikat: tali
persaudaraan
9.
Segilima: pancasila
10.
Jarum pd ambalan ada 3: tri satya
11.
10 lidah api: dasa darma
12.
Buku dan pena: tempat kita belajar
13.
Tunas kelapa yg bertolak belakang:
walaupun kita berbeda (putra dan putri) namun kita tetap satu jua
14.
Gudep 111: gudep SMA N 2 SLAWI
artinya pangkalan
SEKAR ARUM PRATIWI
Ø FILOSOFI
Sekar arum pratiwi di ambil dari bunga-bunga yang khususnya mawar dan melati yang di satukan
dalam bokor/kendhi yang artinya kita bersatu dalam belahan bumi yang sama harus
dapat mengamalkan pancasila dan dasa dharma dengan maksud yang sama dan tujuan
yang sama serta wangi yang kita rasakan sama-sama di rasakan untuk mengharumkan bumi pertiwi.
Ø
PUSAKA ADAT SEKAR ARUM PRATIWI
Demikian
halnya didalam setiap Ambalan yang Memiliki Pusaka Adat sebagai identitas makna
kiasan yang menjadi nama ambalan SMA NEGERI 2 SLAWI yang menggunakan SEKAR ARUM
PRATIWI sebagai nama Ambalan bagi Penegak Putri.
Ø
KATA-KATA ADAT
(PEMBUKAAN)
ADAT
AMBALAN:
“DENGAN
DI RENTANGKANNYA
BUSUR DAN ANAK PANAH INI SERTA DI KALUNGKANNYA RANGKAIAN BUNGA MAWAR DAN MELATI
DARI DALAM BOKORNYA, MAKA
KEGIATAN PENERIMAAN CALON PENEGAK/PELANTIKAN PENEGAK BANTARA/LAKSANA SECARA
ADAT DI BUKA”
(PENUTUP)
ADAT
AMBALAN:
“DENGAN
DI KEMBALIKANNYA BUSUR DAN ANAK PANAH INI
SERTA DI KEMBALIKANNYA RANGKAIAN BUNGA MAWAR DAN MELATI DARI DALAM BOKORNYA,
MAKA KEGIATAN PENERIMAAN CALON PENEGAK/PELANTIKAN PENEGAK BANTARA/LAKSANA
SECARA ADAT DI TUTUP”
Ø
LAMBANG AMBALAN
Ø ARTI DAN MAKNA AMBALAN
Sekar Arum Pratiwi artinya bunga yang mengharumi bumi pertiwi.
·
Pengenalan lambang Sekar Arum
Pratiwi
1.
Warna merah: keberanian
2.
Warna biru: perdamaian
3.
Warna kuning: kejayaan
4.
Warna coklat: kesuburan / tanah
5.
Warna ungu: kesejukan putrid
6.
Warna hitam: keabadian
7.
Bintang: ketuhanan
8.
10 lidah api: dasa darma
9.
Buku dan pena: tempat kita mencari
ilmu
10.
Tunas kelapa yg bertolak belakang:
walaupun kita berbeda (putra dan putri) namun kita tetap satu jua.
ARTI SANDI AMBALAN
Sandi
ambalan adalah suatu prosa/puisi yang menghimpun aspirasi pramuka penegak
BANTARA/pramuka penegak LAKSANA yang berada disetiap ambalan masing-masing.
Sandi ambalan hanya berlaku bagi anggota ambalan tertentu dan tidak berlaku
bagi anggota ambalan lain.
Sandi
ambalan ADI SUCIPTO – SEKAR ARUM PRATIWI merupakan penjabaran dari tiap-tiap
point isi/makna DASA DARMA.
Gerakan
Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai
wahana kaum muda suka berkarya
Kader
pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin,
berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu
padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu
pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah
maju menuju masyarakat yang sentausa
Jayalah
Pramuka jayalah Indonesia
MARS AMBALAN
Marilah bersama galang
persaudaraan
Mantapkan langkah rapatkanlah
barisan
Demi tujuan cita mulia
Marilah bersama kita lengan
Sambutlah fajar yang kian
menyingsing
Di persada ibu pertiwi
Kita bina pemuda berkarya
Bukti panggilan nusa bangsa
Janganlah mudah putus asa
Mohon petunjuk yang kuasa
Marilah bersama amalkan dasa
darma
Satya muda praja muda karana
Kehendak Ambalan SMA 2
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan limpahan kasih dan rahmat-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan buku adat ambalan ADI SUCIPTO- SEKAR ARUM PRATIWI ini dengan
baik.
Buku
adat ambalan ADI SUCIPTO- SEKAR ARUM PRATIWI ini kemudian kami beri nama Pramugari Jalu Dara Prawira. Pramugari Jalu Dara Prwira
mengandung makna sebuah buku yang akan menjadi penuntun bagi Pramuka Penegak
putra- putri yang memiliki jiwa patriotisme dan kepemimpinan, terutama bagi
warga ambalan ADI SUCIPTO- SEKAR ARUM PRATIWI. Di dalam buku adat ambalan ADI
SUCIPTO- SEKAR ARUM PRATIWI ini memaparkan tentang adat dan kebiasaan yang
berlaku dan menjadi ciri khas yang berhubungan erat dengan latar belakang
ambalan ADI SUCIPTO- SEKAR ARUM PRATIWI. Pramugari Jalu Dara Prawira akan menjelaskan adat
ambalan yang wajib diberlakukan dan dipatuhi oleh warga ambalan ADI SUCIPTO-
SEKAR ARUM PRATIWI.
Tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada
kesempurnaan yang paling sempurna kecuali Dia. Namun diharapkan berbagai
kekurangan yang terdapat dalam buku ini dapat menjadi koreksi untuk lebih maju
ke depan sehingga menjadi sempurna. Beberapa
kelebihan yang melengkapi buku adat ini semoga dapat menjadi tuntunan
sebagaimana yang diharapkan.
Pramugri Jalu Dara Prawira diharapkan
dapat digunakan sebagai acuan warga ambalan ADI SUCIPTO-SEKAR ARUM PRATIWI
sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pengamalan kita semua. Akhir
kata, Satyaku Kudharmakan Dharmaku Kubhaktikan.
Slawi¸ Oktober 2016
DEWAN AMBALAN ADI SUCIPTO- SEKAR
ARUM PRATIWI 2016/2017
PENGESAHAN
DAFTAR
ISI
JUDUL…………………………………………………………………………..……i
TRISATYA.................................................................................................................ii
DASA DARMA..........................................................................................................iii
HYMNE PRAMUKA ...............................................................................................iv
LAMBANG
DAN FILOSOFI AMBALAN…………………………………….
SANDI AMBALAN
................................................................................................
RENUNGAN
.........................................................
MARS AMBALAN
.................................................
KATA PENGANTAR
..............................................
BAB I PENDAHULUAN
Pengertian dan fungsi adat .........................................
Pemegang adat
...........................................................
Hak, Kewajiban dan wewenang pemangku adat
..........
Tempat dan waktu
......................................................
Sasaran ...........................................................................
Sanggar dan Inventaris
................................................
BAB II ISI
Pakaian dan Penampilan
..............................................
Makan .........................................................................
Berbicara
.....................................................................
Sanksi
..........................................................................
UPACARA DAN APEL
Pengartian ...................................................................
Tempat dan Waktu
......................................................
Jenis upacar dan apel
..................................................
Formasi .......................................................................
Petugas
......................................................................
KEORGANISASIAN
Dewan Amabalan
........................................................
Penegak bantara dan penegak laksana..........................................................................
Musyawarah Ambalan
................................................
Serah terima
jabatan...................................................
BAB III PENUTUP
Penutup
...........................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
PASAL 1
DASAR
·
AD/ART No.11/MUNAS/2013
·
PP. No. 231 tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka
·
PP. No.176 tahun 2013 tentang Pola dan mekanisme
Pembinaan Pramuka Penegak/Pramuka Pandega
·
PP. No. 178 tahun 1979 tentang Tata aturan upacara
PASAL 2
PENGERTIAN¸ FUNGSI
DAN
TUJUAN ADAT
1. Adat Ambalan adalah suatu peraturan
dan kebiasaan yang menjadi ciri khas dan sarana penertib suatu pangkalan yang
telah disepakati oleh Warga Ambalan.
2.
Fungsi Adat :
a. Sebagai identitas suatu pangkalan
b. Sarana penertib suatu pangkalan
c. Sebagai dasar dan pedoman
3.
Tujuan
Dengan adanya Adat Ambalan ADI SUCIPTO dan SEKAR ARUM PRATIWI
Pramuka Penegak Bantara/Penegak Laksana dapat menerapkan segala peraturan Adat
yang berlaku baik dilakukan didalam maupun diluar Pangkalan SMA Negeri 2 SLAWI.
PASAL 3
PEMEGANG ADAT
1. Dalam hal ini menjelaskan bahwa
prosesi adat hanya dapat dilakukan oleh Pemangku Adat dan boleh dilaksanakan
selain Pemangku Adat atas persetujuan bersama.(dalam kondisi sangat mendesak,
seperti sakit keras, pindah sekolah, pergi keluar kota dll)
2. Pemangku Adat adalah seseorang yang
memiliki hak, kewajiban dan wewenang dalam memegang adat.
3. Pemangku Adat dan warga ambalan memiliki
Pusaka Adat yang wajib dijaga.
PASAL
4
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG PEMANGKU
ADAT
1.
Hak Pemangku Adat
A. Dihargai semua apa yang menjadi
kebijaksanaannya atas dasar keputusan bersama.
B. Memberikan saran yang bersifat
membangun.
C. Diperbolehkan mengambil keputusan
secara sepihak apabila kondisi tidak memungkinkan, disertai
dengan musyawarah bersama.
D. Merevisi adat yang sudah tidak
sesuai dengan kondisi. Direvisi sesuai dengan tata
aturan dan persetujuan dari 2/3 warga ambalan.
E. Memimpin sidang adat disertai dengan membentuk dewan kehormatan terlebih
dahulu.
2. Kewajiban Pemangku Adat
a. Menjaga, mengamalkan, dan menjalankan
adat ambalan.
b. Menjaga Pusaka Adat.
c. Menjaga ketertiban di pangkalan.
d. Mampu mendampingi Pradana.
e. Mampu dengan sigap mengambil keputusan.
f. Mampu dengan cermat menyelektif
suatu keadaan.
3. Wewenang Pemangku
Adat
a. Memberi sanksi kepada anggota yang melanggar Peraturan Adat.
b. Mendampingi Pradana dalam mengambil keputusan.
c.
Mengambil keputusan sepihak apabila kondisi mendesak, disertai
dengan musyawarah
d.
Memperkenalkan Adat Ambalan ADI SUCIPTO-SEKAR ARUM
PRATIWI didalam maupun diluar Pangkalan SMA Negeri 2 SLAWI.
PASAL 5
TEMPAT DAN WAKTU
1. Adat Ambalan Adi Sucipto – Sekar
Arum Pratiwi berlaku di Ambalan Adi Sucipto – Sekar Arum Pratiwi Pangkalan SMA
Negeri 2 SLAWI.
2. Adat Ambalan Adi Sucipto – Sekar Arum Pratiwi berlaku
hanya 1 tahun jabatan/sesuai dengan masa bakti dewan ambalan dan selanjutnya dapat direvisi ketika musyawarah gugus depan.
PASAL 6
SASARAN
Sasaran
Adat ambalan Adi Sucipto – Sekar Arum Pratiwi adalah membentuk warga ambalan
yang :
a. Memiliki kepribadian yang bertaqwa, disiplin, bertanggungjawab, tegas, cerdas dan berprestasi.
b. Menghargai seluruh adat dan ketentuan
yang berlaku dalam ambalan.
c. Menghargai apa yang menjadi cita-cita
dalam Adi Sucipto – Sekar Arum Pratiwi
PASAL 7
SANGGAR DAN INVENTARIS
1.
Setiap warga ambalan wajib
menjaga keamanan, kebersihan, kenyamanan dan ketertiban sanggar Pramuka.
2.
Setiap warga ambalan wajib
mematuhi kebijakan yang ada di dalam sanggar.
3.
Menerima konsekuensi yang telah
di tetapkan dalam
buku adat.
PASAL 8
REVISI ADAT
1. Adat Ambalan ditetapkan atas
persetujuan seluruh Warga Ambalan.
2. Perubahan Adat dapat dilakukan dengan ketentuan
:
a. Disetujui oleh seluruh
Warga Ambalan.
b. Menyesuaikan situasi dan
kondisi.
BAB II
ISI
ADAT AMBALAN ADI SUCIPTO-SEKAR ARUM PRATIWI
PASAL 9
PAKAIAN, PENAMPILAN, DAN PERILAKU
1.
Pemakaian atribut Pramuka sesuai dengan peraturan Kwartir Nasional.
2.
Penggunaan seragam pramuka lengkap dapat disesuaikan dengan keadaan.
3. Di dalam pertemuan, semua anggota wajib mengenakan seragam Pramuka lengkap.
4. Bagi Pramuka Penegak Ambalan Sekar Arum
Pratiwi yang berambut panjang wajib diikat. (sesuai dengan
tata tertib sekolah)
5.
Bagi Pramuka Penegak Ambalan Adi Sucipto wajib berambut rapi dan tertata.
6.
Dalam keadaan tertentu hasduk harus diselamatkan dengan ketentuan
dimasukan kebawah kancing pertama baju.
7.
Aksesoris tambahan berupa Tali komando
8. Warna kaos kaki dan sepatu yang
dikenakan adalah hitam polos.
9. Pemakaian Ring dan Hasduk harus kencang
dan rapi.
10. Pakaian harus
selalu rapi.
11. Tali
Komando hanya di pakai saat latihan rutin dan kegiatan keperamukaan lain nya.
12. Warga Ambalan wajib mengenakan hasduk dan dek
pada saat hari Jumat-sabtu atau dalam
kegiatan keperamukaan lain nya.
13. Pada saat pelaksanaan Apel maupun
Upacara wajib mengenakan pakaian pramuka lengkap beserta topi/ baret.
14. Bagi anggota Pramuka Penegak Ambalan ADI
SUCIPTO-SEKAR ARUM PRATIWI wajib menjaga nama baik AMBALAN.
PASAL 10
KEBIASAAN
1. Sebelum makan pasukan
harus dalam bentuk barisan yang rapi dan dilakukan
secara bersama. Lalu disiapkan dalam posisi duduk. (mengkondisikan situasi dan kondisi ).
2.
Hasduk diselamatkan
sesuai dengan pasal 9 ayat 6 tentang Adat pakaian, penampilan dan perilaku.
3.
Berdoa sebelum dan sesudah makan dipimpin oleh salah
satu Warga Ambalan
4. Dalam kondisi makan dan minum tidak boleh bersenda gurau.
5. Tidak boleh makan dan minum sambil berdiri.
6. Warga Ambalan wajib mengutamakan ibadah, di dalam kegiatan.
7. Dana kas setiap pertemuan rutin wajib menyisihkan kas sesuai yang disepakati.
8. Menjalankan norma dan menjaga kode kehormatan sesuai dengan AD/ART.
9. Semua warga ambalan berhak melewati adat yang sudah ditentukan oleh
dewan kerja ambalan dengan norma yang berlaku dan mendidik .
a. Adat pengambilan TKU Penegak Bantara dan penegak Laksana.
b. Mendapatkan TKK dan prestasi lainnya.
10. Menepati janji pramuka sma negeri 2 slawi
Jamji pramuka sma negeri 2 slawi
PASAL 11
SANKSI
1.
Sanksi diberlakukan jika terdapat suatu pelanggaran
terhadap Adat Ambalan Adi Sucipto dan Sekar Arum Pratiwi dan/ atau terhadap
ketentuan yang diberlakukan oleh pihak sekolah yang berhubungan dengan kegiatan
Kepramukaan.
2.
Sanksi- sanksi yang terdapat di Ambalan Adi Sucipto dan Sekar Arum Pratiwi diberlakukan kepada seluruh
warga ambalan Ambalan Adi Sucipto dan Sekar Arum Pratiwi.
3.
Jenis sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan
Pemangku Adat dan/ atau dari hasil musyawarah Dewan Ambalan/Dewan Kehormatan.
4. Sanksi yang di berikan bisa beruapa tertulis dan
lisan/teguran atau pun tindakan yang sudah menjadi kesepakatan bersama Dewan
Ambalan.
5. Sanksi-Sanksi yang mengikat di atur dalam Buku sanksi
Dewan Ambalan dan dapat di rubah atau di perbarui sesuai dengan keputusan Dewan
Ambalan.
UPACARA DAN APEL
PASAL 12
PENGERTIAN
1.
Upacara adalah serangkaian
kegiatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan
dengan hikmat sehingga merupakan kegiatan yang teratur dan tertib untuk
membentuk suatu tradisi dan budi pekerti yang baik.
2.
Apel adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kegiatan yang
dilaksanakan secara teratur dan tertib.
PASAL 13
TEMPAT DAN WAKTU
1. Apel dan/atau Upacara dapat
dilaksanakan di dalam maupun di luar ruangan.
2. Apel dan/atau Upacara dilaksanakan di awal dan di akhir
kegiatan.
3. Dalam pertemuan rutin kegiatan pramuka apel
wajib dilaksanakan tepat pukul 14.00 WIB
PASAL 14
JENIS UPACARA DAN APEL
Dalam
hal ini jenis-jenis upacara penegak sesuai dengan PP. No. 178 tahun 1979 :
1. Upacara Umum adalah upacara yang dilakukan untuk
kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku secara umum.
2.
Upacara
Pelantikan adalah upacara yang dilakukan dalam rangka peresmian seorang calon
menjadi anggota gerakan pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat juga
dilakukan untuk pengangkatan pemegang jabatan tertentu dalam satuan.
3.
Apel Pembukaan
dan Apel Penutupan latihan adalah apel yang dilakukan dalam rangka usaha
melaksanakan dan mengakhiri suatu pertemuan di lingkungan Gerakan Pramuk
PASAL 15
FORMASI
1.
Formasi peserta
upacara dan/atau apel dalam bentuk bersaf.
2.
Peserta upacara
dan/atau apel berdiri berhadapan dengan Pembina.
3.
Peserta upacara
dan/atau apel ditempatkan dengan satuan terpisah.
4.
Barisan Dewan
Ambalan berada di sebelah kiri peserta
5.
Petugas upacara
berada di sebelah kanan peserta
6.
Ajudan upacara
dan/apel menempatkan diri di sebelah kiri pembina
PASAL 16
PETUGAS
1. Petugas Upacara adalah
sekumpulan orang yang mengatur jalannya upacara dan/atau apel supaya berjalan
lancar dan tertib.
2. Petugas Upacara dan/atau apel
terdiri dari Pembina upacara/apel, pemimpin upacara dan/atau
apel, pengatur upacara dan/atau apel, pembawa acara, pembawa bendera (dalam
upacara)
KEORGANISASIAN
PASAL 17
DEWAN KERJA AMBALAN
1.
Dewan Kerja Ambalan
adalah Pramuka penegak yang telah mendapatkan tanggung jawab untuk menjalakan
setiap kegiatan Ambalan melalui proses serah terima jabatan.
2.
Susunan Pengurus Harian Dewan Kerja Ambalan terdiri dari :
1.
Pradana
Putra/Putri
2.
Pemangku Adat
Putra/Putri
3.
Kerani
Putra/putri
4.
Juang Putra/putri
3.Susunan Dewan Kerja Ambalan terdiri dari bidang :
1. Bidang Kegiatan
Kepramukaan
2. Bidang Teknik
Pramuka
3. Bidang
Inventaristik
4. Bidang Absensi
5. Bidang Humas
6. Bidang K5
4. Susunan Dewan kerja Ambalan dapat bertambah ataupun
berkurang sesuai dengan keputusan musyawarah bersama Dewan Kerja Ambalan.
PASAL 18
PENEGAK BANTARA DAN LAKSANA
·
PENEGAK
BANTARA
Ø Penegak Bantara
adalah Penegak yang telah memenuhi SKU sebagai penegak Bantara dan menaati adat
Ambalan
Ø Perpindahan dari
calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan upacara
pelantikan,yang bersangkutan dengan mengucap TRI SATYA dengan suka rela memakai tanda pengenal untuk
penegak bantara
Ø Seorang penegak
bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya
·
PENEGAK
LAKSANA
Ø Penegak laksana
adalah penegak bantara yang telah memenuhi SKU bagi penegak laksana dan menaati
adat ambalan
Ø Perpindahan dari
calon penegak menjadi penegak laksana
dilaksanakan dengan upacara pelantikan,yang bersangkutan dengan mengucap
TRI SATYA dengan suka rela memakai tanda
pengenal untuk penegak laksana
Ø Seorang penegak
laksana di beri kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk gerakan pramuka.
PASAL 18
MUSYAWARAH AMBALAN
·
PENGERTIAN
Musyawarah pramuka penegak atau musyawarah ambalan adalah suatu
forum/tempat pertemuan bagi pramuka penegak warga ambalan sebagai wahana
permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak ambalan di tingkat
gugus depan.
·
PENYELENGGARA :
a.Penyelenggara
musyawarah ambalan adalah dewan ambalan yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenan
dengan pelaksanaannya di atur oleh penyelenggaran dengan persetujuan
gugus depan.
·
ACARA MUSYAWARAH AMBALAN :
a. Acara musyawarah
ambalan adalah hal yang harus di laksanakaan sebagai agenda pembahasan
dalam suatu musyawarah ambalan.
b. Acara musyawarah
ambalan sekurang kurangnya harus di laksanakan sebagai berikut :
- Penyampaian laporan pelaksanaan
tugas pokok atas kebijakan
yang di buat oleh dewan ambalan dalam pelaksanaan tugas pokok dan rencana
kerja.
-Evaluasi kegiatan
selama kegiatan ambalan selama masa bakti sebelumnya
-Penyusunan adat ambalan
c.
Pelaksanaan Musyawarah Gugus Depan
1.
Musyawarah dilaksanakan setiap 2 tahun sekali yang diselenggarakan oleh
Dewan Kerja Ambalan dengan dihadiri oleh Gugus Depan serta peserta dan Pramuka
Sangga inti.
2.
Musyawarah Ambalan dilaksanakan menjelang akhir masa jabatan dengan
pembagian program komisi 1 tentang program kerja satu tahun kedepan,
komisi 2 tentang Adat Ambalan, komisi 3
tentang AD/ART
PASAL 19
SERAH TERIMA JABATAN
Serah terima
jabatan di seleggarakan oleh semua warga ambalan ADI SUCIPTO-SEKAR ARUM PRATIWI
atau biasa di sebut SERTIJAB yag merupakan agenda yang di laksanakan setiap
tahun guna berjalannya regenerasi dan inovasi inovasi baru untuk terus
membangun ambalannya melalui ide ide segar dari pengurus baru yang terpilih
untuk memimpin kepengurusan satu tahun kedepan.serah terima jabatan ini
biasanya di simbolkan dengan cara penyerahan pusaka adat ambalan oleh dewan
ambalan
BAB III
PENUTUP
PASAL
Penutup
1. Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam buku adat ini akan ditetapkan lebih lanjut.
2. Apabila terdapat
ketidaksesuaian dengan kondisi ambalan, maka selanjutnya dilakukan revisi
terhadap adat tersebut.
3. Buku adat ini
ditetapkan berdasarkan persetujuan seluruh warga ambalan.
gimana kak tertarik mau membuat buku seperti ini, ini hanya gambarannya saja. kalo kakak minat bisa masukan comen di bawah nanti saya kasih masukan caranya membuat buku adat yang benar kak, sekaligus sekalian sharering bareng kak, semoga bermanfaat.
saya mau membuat buku seperti itu
ReplyDeletesaya mau kak
ReplyDeleteBolleh kah kak
ReplyDeleteMau dong
ReplyDeleteGimana cara buatnya kak
ReplyDelete