Tuesday, April 17, 2018

Realisasi Pancasila Secara Nyata






Ø  PENGANTAR
                        Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, Pandangan Hidup Bangsa, sebagai bagiaan Filsafat Bangsa, sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan fungsi lainnya, dalam realisasi (pengamalan) memiliki konsekuensi yang berbeda-beda tergantung pada konteksnya. Sebagaimana telah dipahami bahwa nilai nilai Pancasila itu sendiri, diangkat dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan secara nyata bangsa Indonesia (loca wisdom), yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai agama yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sebelum membentuk negara. Oleh karena itu berdasarka pengertian tersebut, maka realisasi serta pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara nyata merupakan suatu keharusan baik secara moral maupun secara hukum. Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi PancasilaSubjektif yaitu realisasi pada setiap individu, dan aktualisasi Objektif yaitu realisasi dalam segala aspe penyelenggaraan kenegaraan dan hukum.   

Ø  REALISASI PANCASILA yang OBJEKTIF
                        Realisasi serta pengamalan Pancasila yang  objektif yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek npenyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam praktis penyelenggaraan negara dan peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam implemetsi penjabaran Pancasila yang bersifat objektif adalah merupakan perwujudan dalam kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang realisasi kongkritnya merupakan sumber dari segala hukum (sember tertib hukum) Indonesia. Oleh karena itu implementasi Pancasila yang objektif  ini berkaitan dengan norma-norma hukum dan moral, secara lebih luas dengan norma-norma kenegaraan. Namun demikian sangatlah mustahil implementasi Pancasila secara objektif dalam bidang kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh realisasi Pancasila yang subjektif, yaitu pelaksanaan Pancasila pada setiap individu, perseorangan termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup bersama yaitu berbangsa dan bernegara. Dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Lembaga Negara Berita Repubik Indonesia tahun II No.7 dinyatakan bahwa, dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan ‘negara berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab’. Hal ini dapat diartikan bahwa pelaksanaan Pancasila yang subjektif itu dapat terlaksana dengan baik manakala tercapai suatu keseimbangan kerokhanian yang mewujudkan suatu bentuk sinergi dalam suatu bentuk kehidpan keharmonisan yang mewujudkan bentuk kehidupan yang memiliki keseimbangan kesadaran wajib hukum dengan kesadaran wajib moral. 
Ø  PENJABARAN PANCASILA yang OBJEKTIF
                        pengertian penjabaran Pancasila yang objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk perturan perundang-undangan negara Indonesiaa, hal itu antara lain dapat dirinci sebagai berikut:
a). Tafsir Undang-Undang Dasar 1945, harus dilihat dari sudut pandang filsafat negara Pancasila sebagaiman tercantum dalam Pembukaan  UUD 1945 alinea IV.
b). Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, dalam Undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang tercantum dalam filsafat negara ndonesia.
c.Tanpa mengurang sifat-sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam filsafat negara.
d). Interpretasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan di bawah undang-undang dan keputusan-keputusan administrasi dari semua tingkat penguasaan negara.
e). Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan didiputi oleh asas politik dan tujuan negara yang berdasarkan asas dan diliputi oleh asas kerokhanian Pancasila.
Adapun pelaksanaan kongkritnya yatu dalam setiap penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan antara lain.

3)      Sistem Demokrasi.
4)      Pemerintahan dari Pusat sampai Daerah
5)      Politik dalam dan luar negeri
6)      Keselamatan,  keamanan dan pertahanan
7)      Kesejahteraan
8)      Kebudayaan
9)      Pendidikan, dan lan sebagainya(Notonagoro,1971; 43,44)
10)   Tujuan Negara
11)   Reformasi dan segala pelaksanaannya
12)   Pembangunan Nasional dan lain pelaksanaan kenegaraan

Pancasila sebagai Dasar Filsafat Pembangunan Nasional
            Negara ada hakikatnya adalah merupakan lembaga kemanusiaan  yang merupakan suatu organisasi,  berdasarkan pengertin tersebut tujuan pembangunan nasional adalah  agar masyarakat yang manusiawi yang memungkinkan warganya hidup dengan layak sebagai manusia,  dengan demikian dapat disimpulkan bahwa makna hakikat serta  arah dan tujuan pembangunan nasional adalah berdasarkan pancasila yang bersumber  sebagai hakikat kodrat manusia yang merupakan esensi dari pancasila.

Ø   REALISASI PANCASILA yang SUBJEKTIF
            aktualisasi pancasila yang subjektif adalah pelaksanaan pada setiap pribadi perserorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk,  setiap penguasa dan setiap orang indonesia, dalam pengamalan pancasila perlu diusahakan adanya suatu kondisi individu akan adanya kesadaran untuk merealisasikan pancasila, jadi keadaan inilah yang menjadikan objek dari kesadaran dan berupa segala sesuatu yang dapat menjadi sumber pengamalan pancasila, aktualisasi serta pengamlaan itu bersifat jasmania maupun rokhaniyah dari kehendak manusia.
  
Ø  INTERNASIALISASI NILAI PANCASILA
Pengetahuan yaitu suatu pengetahuan yang benar tentang pancasila, baik dengan tingkat aspek nilai, norma maupun aspek praktisisnya, hal ini harus disesuaikan dengan tingkat pengetahuan daan kemampuan individu,
      Kesadaran :
Selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada di dalam diri sendiri
      Ketaatan :
Selalu dalam keadaaan kesediaan untuk memenuhi wajib lahir daan batin
      Kemampu kehendak :
Yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan, berdasarkan nilai-nilai pancasila.

Ø  PROSES PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN PANCASILA
ü  Proses penghayatan di awali dengan memilki tentang pengetahuan pengetahuan yang lengkap
ü  Kemudian di tingkatkan lagi ke dalam hati sanubari sampai adanya ketaatan,
ü  Kemudian, disusul dengan adanya kemampuan dan kebiasaan untuk melakukan perbuatan mengaktualisasikan pancasila sehari-hari
ü  Kemudian ditingkatkan lagi, menjadi mentalitas yaitu selalu terselenggaranya kesatuan lahir dan batin

Ø  SOSIALISASI dan PEMBUDAYAAN PANCASILA
Epistemologi realisasi nilai pancasila dalam proses realisasi, sosialisasi dan pembudayaan pancasila, adalah suatu pemahaman terhadap sistem epistemologi yang benar, selain itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara, proses sosialisasi dan pembudayaan pancasilakebudayaan manusia yang bersifat kongret yaitu berupa aktivitas manusia dalam masyarakat, oleh karena itu pola aktivitas manusia di tentukan oleh tata  nilai yang merupakan hasil budaya  abstrak manusia.

q  Pembudayaan nilai pancasila
            Yaitu proses pembudayaan pada domein values (nilai), proses pembudayaan nilai pancasila dapat dilakukan dengan berbagai metode, namun yang terpenting dengan tingkat pengetahuan kelompok masyarakat yang menjadi objek pembudayaan.
q  Pembudayaan pancasila pada kehidupan sosial

            Proses pembentukan pancasila dalam kehidupan sosial budaya serta kongrit, nilai pancasila diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan situasi, kondisi, dan keadaan masyarakatnya.

No comments:

Post a Comment

PENGAMATAN TRANSPORT MEMBRAN I PENDAHULUAN 1.1    Latar Belakang Pada semua makhluk hidup dari prokariotik hingga organisme multiselu...