Ø
PENGANTAR
Pancasila sebagai Dasar
Filsafat Negara, Pandangan Hidup Bangsa, sebagai bagiaan Filsafat Bangsa,
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan fungsi lainnya, dalam
realisasi (pengamalan) memiliki konsekuensi yang berbeda-beda tergantung pada
konteksnya. Sebagaimana telah dipahami bahwa nilai nilai Pancasila itu sendiri,
diangkat dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan secara nyata bangsa
Indonesia (loca wisdom), yang berupa nilai-nilai adat-istiadat,
kebudayaan serta nilai-nilai agama yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri
sebelum membentuk negara. Oleh karena itu berdasarka pengertian tersebut, maka
realisasi serta pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara nyata
merupakan suatu keharusan baik secara moral maupun secara hukum. Aktualisasi
Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi PancasilaSubjektif yaitu realisasi pada setiap individu, dan aktualisasi Objektif
yaitu realisasi dalam segala aspe penyelenggaraan kenegaraan dan hukum.
Ø REALISASI
PANCASILA yang OBJEKTIF
Realisasi serta
pengamalan Pancasila yang objektif
yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek
npenyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai
Pancasila dalam praktis penyelenggaraan negara dan peraturan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Dalam implemetsi penjabaran Pancasila yang
bersifat objektif adalah merupakan perwujudan dalam kedudukannya sebagai dasar
negara Republik Indonesia, yang realisasi kongkritnya merupakan sumber dari segala
hukum (sember tertib hukum) Indonesia. Oleh karena itu implementasi Pancasila
yang objektif ini berkaitan
dengan norma-norma hukum dan moral, secara lebih luas dengan norma-norma
kenegaraan. Namun demikian sangatlah mustahil implementasi Pancasila secara objektif
dalam bidang kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh
realisasi Pancasila yang subjektif, yaitu pelaksanaan Pancasila pada
setiap individu, perseorangan termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup
bersama yaitu berbangsa dan bernegara. Dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD
1945, yang termuat dalam Lembaga Negara Berita Repubik Indonesia tahun II No.7
dinyatakan bahwa, dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan ‘negara berdasarkan
asas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab’.
Hal ini dapat diartikan bahwa pelaksanaan Pancasila yang subjektif itu
dapat terlaksana dengan baik manakala tercapai suatu keseimbangan kerokhanian
yang mewujudkan suatu bentuk sinergi dalam suatu bentuk kehidpan keharmonisan
yang mewujudkan bentuk kehidupan yang memiliki keseimbangan kesadaran wajib
hukum dengan kesadaran wajib moral.
Ø PENJABARAN PANCASILA yang OBJEKTIF
pengertian penjabaran
Pancasila yang objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif
maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam
bentuk perturan perundang-undangan negara Indonesiaa, hal itu antara lain dapat
dirinci sebagai berikut:
a).
Tafsir Undang-Undang Dasar 1945, harus dilihat dari sudut pandang filsafat
negara Pancasila sebagaiman tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b).
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, dalam Undang-undang harus mengingat
dasar-dasar pokok pikiran yang tercantum dalam filsafat negara ndonesia.
c.Tanpa
mengurang sifat-sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat,
interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam
filsafat negara.
d).
Interpretasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi
seluruh perundang-undangan di bawah undang-undang dan keputusan-keputusan
administrasi dari semua tingkat penguasaan negara.
e).
Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan
atas dan didiputi oleh asas politik dan tujuan negara yang berdasarkan asas dan
diliputi oleh asas kerokhanian Pancasila.
Adapun
pelaksanaan kongkritnya yatu dalam setiap penentuan kebijaksanaan di bidang
kenegaraan antara lain.
3) Sistem
Demokrasi.
4) Pemerintahan
dari Pusat sampai Daerah
5) Politik
dalam dan luar negeri
6) Keselamatan, keamanan dan pertahanan
7) Kesejahteraan
8) Kebudayaan
9) Pendidikan,
dan lan sebagainya(Notonagoro,1971; 43,44)
10) Tujuan Negara
11) Reformasi dan segala pelaksanaannya
12) Pembangunan Nasional dan lain pelaksanaan
kenegaraan
Pancasila
sebagai Dasar Filsafat Pembangunan Nasional
Negara
ada hakikatnya adalah merupakan lembaga kemanusiaan yang merupakan suatu organisasi, berdasarkan pengertin tersebut tujuan
pembangunan nasional adalah agar
masyarakat yang manusiawi yang memungkinkan warganya hidup dengan layak sebagai
manusia, dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa makna hakikat serta
arah dan tujuan pembangunan nasional adalah berdasarkan pancasila yang
bersumber sebagai hakikat kodrat manusia
yang merupakan esensi dari pancasila.
Ø REALISASI PANCASILA yang
SUBJEKTIF
aktualisasi
pancasila yang subjektif adalah pelaksanaan pada setiap pribadi perserorangan, setiap warga
negara, setiap individu, setiap penduduk,
setiap penguasa dan setiap orang indonesia, dalam pengamalan pancasila perlu diusahakan adanya
suatu kondisi individu akan adanya kesadaran untuk merealisasikan pancasila,
jadi keadaan inilah yang menjadikan objek dari kesadaran dan berupa segala
sesuatu yang dapat menjadi sumber pengamalan pancasila, aktualisasi serta
pengamlaan itu bersifat jasmania maupun rokhaniyah dari kehendak manusia.
Ø INTERNASIALISASI
NILAI PANCASILA
Pengetahuan yaitu suatu pengetahuan yang benar tentang
pancasila, baik dengan tingkat aspek nilai, norma maupun aspek praktisisnya,
hal ini harus disesuaikan dengan tingkat pengetahuan daan kemampuan individu,
• Kesadaran :
Selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada di
dalam diri sendiri
• Ketaatan :
Selalu dalam keadaaan kesediaan untuk memenuhi wajib
lahir daan batin
• Kemampu kehendak :
Yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan
perbuatan, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Ø
PROSES PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN PANCASILA
ü Proses penghayatan di awali dengan memilki tentang
pengetahuan pengetahuan yang lengkap
ü Kemudian di tingkatkan lagi ke dalam hati sanubari
sampai adanya ketaatan,
ü Kemudian, disusul dengan adanya kemampuan dan
kebiasaan untuk melakukan perbuatan mengaktualisasikan pancasila sehari-hari
ü Kemudian ditingkatkan lagi, menjadi mentalitas yaitu
selalu terselenggaranya kesatuan lahir dan batin
Ø
SOSIALISASI dan PEMBUDAYAAN PANCASILA
Epistemologi
realisasi nilai pancasila dalam proses realisasi, sosialisasi dan
pembudayaan pancasila, adalah suatu pemahaman terhadap sistem epistemologi yang
benar, selain itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara,
proses sosialisasi dan pembudayaan pancasilakebudayaan manusia yang bersifat
kongret yaitu berupa aktivitas manusia dalam masyarakat, oleh karena itu pola
aktivitas manusia di tentukan oleh tata
nilai yang merupakan hasil budaya
abstrak manusia.
Yaitu proses pembudayaan pada domein
values (nilai), proses pembudayaan nilai pancasila dapat dilakukan dengan
berbagai metode, namun yang terpenting dengan tingkat pengetahuan kelompok
masyarakat yang menjadi objek pembudayaan.
q
Pembudayaan
pancasila pada kehidupan sosial
Proses pembentukan pancasila dalam
kehidupan sosial budaya serta kongrit, nilai pancasila diaktualisasikan dalam
kehidupan masyarakat sesuai dengan situasi, kondisi, dan keadaan masyarakatnya.
No comments:
Post a Comment